Lewat Jalan Tol Gratiss..........!
07 Maret 2012
Leave a Comment
Siapa bilang masuk jalan tol harus bayar? Kini mulai tanggal 25 Januari - 25 Maret 2012 Bank Mandiri dan operator jalan tol memberikan promosi gratis bayar tol. Anda tertarik menjadi pemenangnya? Ikuti programnya berikut ini.Bank Mandiri mulai tanggal 25 Januari - 25 Maret 2012 bersama operator jalan tol memberikan promosi gratis bayar tol. Untuk mengikuti program gratis bayar tol, Anda cukup menggunakan e-Toll Card setiap kali membayar tol di semua gerbang yang telah menerima e-Toll Card. Semakin sering Anda bertransaksi menggunakan e-Toll Card semakin besar kesempatan Anda menang.
Program undian Gratis Bayar Tol dibagi dalam 2 periode yaitu periode I tanggal 25 Januari - 25 Februari 2012 dan periode II tanggal 26 Februari – 25 Maret 2012. Pada setiap akhir periode akan diundi dan dipilih 1.000 pemenang yang berhak memperoleh hadiah isi ulang e-Toll Card senilai Rp500.000 per pemenang. Pajak hadiah ditanggung oleh Bank Mandiri. Wow! Seru kan?
Bagi Anda yang sekarang masih bayar tol pakai uang tunai, inilah saat yang tepat untuk mencoba e-Toll Card, siapa tahu sekaligus beruntung mendapatkan gratis bayar tol senilai Rp500.000. Anda dapat membeli e-Toll Card di gerbang tol, Cabang Bank Mandiri, Indomaret, dan Alfamidi/AlfaExpress. Buruan beli, mumpung harga kartunya masih gratis, karena sekitar bulan Maret 2012 bank Mandiri berencana menghargai kartu perdana e-Toll Card sebesar Rp20.000. Bila saldo kartu habis, jangan kuatir, saat ini telah tersedia sarana isi ulang mandiri prabayar (termasuk e-Toll Card) di 5.000 mandiri ATM bertanda “isi ulang”, Cabang Bank Mandiri, Indomaret, Alfamidi/AlfaExpress dan retailer lainnya.
Jika Anda adalah pengguna e-Toll Card dan ingin tahu pemenangnya, nantikan pengumuman pemenang undian Tol GRATIS periode 1 yang akan diumumkan pada tanggal 8 & 9 Maret 2012 di www.detik.com .
Keterangan lebih lanjut hubungi mandiri call 14000 atau klik di website Bank Mandiri www.bankmandiri.co.id. Pajak hadiah ditanggung oleh Bank Mandiri dan sesuai dengan surat izin Kementrian Sosial No. 71/PPSDBS-SAP/I/2012.
Postingan Menarik Lainnya :
0 komentar »
Leave your response!