Berduaan di Hotel, Kades & Pasangan Selingkuhannya Diringkus

26 Oktober 2012 Leave a Comment
Gara - Gara berduaan di kamar Hotel Melati, Kepala Desa Baledu, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Temanggung, MZ, 45, harus berurusan dengan polisi. MZ yang tengah ngobrol santai sambil menonton televisi di sebuah kamar hotel dengan SL, 33, digerebek petugas dalam operasi penyakit masyarakat (pekat) siang kemarin (25/4). Tak hanya MZ, tujuh pasangan lainnya juga digelandang ke Polres Temanggung dari empat hotel yang disasar petugas. Bahkan, salah seorang yang dirazia sempat pingsan karena terkejut dengan razia mendadak tersebut.


Dari delapan pasangan yang digerebek, satu pasangan diantaranya berhasil lolos dari jeratan tindak pidana ringan (tipiring) karena menunjukkan keterangan bahwa keduanya suami istri yang sah. Sementara tujuh pasang lainnya harus berurusan lebih lanjut dengan polisi. "Apa yang kami lakukan ini adalah untuk memberikan kenyamanan kepada umat Islam agar dalam menjalankan ibadah puasa dapat khusyuk," kata Kapolres Temanggung, AKBP Susilo Wardono, melalui Kasubag Humas PPID, AKP Marino.


Petugas mulai menyisir hotel - hotel melati yang ada di kabupaten penghasil tembakau ini sekitar pukul 10.00 WIB. Satu persatu pasangan selingkuh mulai tertangkap, pasangan selingkuh pertama dijaring petugas di hotel Sari Dewi yang berada di depan pabrik kayu APB Maron.


Tak puas dengan hasil razia di hotel Sari Dewi, petugas melanjutkan razianya ke hotel Dirgantara yang berada persis di sebelah Sari Dewi, di situ petugas kembali berhasil menggaruk satu pasangan selingkuh, kemudian dua pasangan selingkuh di Hotel Campursari. "Pasangan ini kami amankan, karena mereka tidak bisa membuktikan kalau mereka adalah pasangan suami istri yang sah," lanjut Marino.

Razia kemudian dilanjutkan ke Hotel Ayu yang berada di jalan raya Temanggung - Sumowono. Petugas berhasil menjaring empat pasangan selingkuh, salah satunya seorang Kades dan pasangan selingkuhannya, serta pasangan selingkuh dengan mahasiswi salah satu perguruan tinggi negeri Yogyakarta.

Delapan pasangan selingkuh itu antara lain:
WN (23) dan AZ (21)
IM (55) dan IS (34)
AS (30) dan HT (26)
BS (43) dan MN (39)
SL (31) dan AD (22) Seorang mahasiswi
MH (53) dan YN (32)
DR (49) dan SR (48)
MZ (45) dan SL (33) Salah satu Kepala Desa di Kecamatan Kandangan, Temanggung.

"Kedelapan pasangan ini diancam dengan hukuman paling lama 3 bulan penjara dan denda maksimal Rp 2,5 juta," katanya.

Sementara itu, tujuh pasangan yang dirazia terlihat shock sehingga ada yang pingsan. AD mengaku baru sekali melakukan perselingkuhan ini. "Memang nasib mas, seharusnya bulan Ramadhan ini saya isi dengan perbuatan bagus, malah saya berbuat seperti ini, mungkin ini teguran dari Allah," ungkapnya.

Postingan Menarik Lainnya :

0 komentar »

Leave your response!