Ke Hotel Bersama PIL, Digerebek Suami

15 Oktober 2012 Leave a Comment
Jangan main api jika tidak ingin berurusan dengan pihak yang berwajib. WW (20), warga Desa Tlogopandan Gajah, Demak, bersama pasangan kumpul kebonya EO (25), warga Desa Gebang Bonang Demak, terpaksa dilaporkan ke polisi.


Saat tengah asyik ng4m4r di sebuah hotel di tengah Kota Demak, WW kepergok suaminya. Geram dengan ulah WW, istrinya, AS (27) sang suami pun akhirnya melaporkan kedua pasangan bukan mukhrim tersebut ke Polsek Demak. Hingga kini kasus tersebut masih dalam penanganan petugas Polsek Demak.

Menurut Kapolres Demak AKBP Sigit Widodo melalui Kasubag Humas AKP Sutomo, kejadian berawal saat suami WW merasa curiga dengan tingkah polah istrinya beberapa bulan terakhir. Seperti ada sesuatu yang disembunyikan WW darinya. Bukan itu saja, komunikasi keduanya semakin hari terasa semakin kering.

Merasakan kejanggalan - kejanggalan ini, AS mencoba menguntit istrinya saat bepergian sendirian. Namun sampai di pertigaan Trengguli Wonosalam, istrinya ternyata bertemu dengan EO. Kecurigaan semakin bertambah besar tatkala keduanya kemudian meluncur menuju ke sebuah hotel besar di tengah Kota Demak. Begitu sampai di kamar hotel keduanya kemudian memesan kamar dan masuk ke dalam kamar 201.

Jengkel dengan kelakuan istrinya, AS bersama temannya langsung menggerebek keduanya saat tengah berdua di dalam kamar. Merasa sangat jengkel sudah dikhianati cintanya, korban akhirnya melaporkan kedua pelaku ke polisi.

Berita Serupa:

Lima Pemandu Karaoke Liar Digaruk

Sat Samapta Polres Demak merespon keluhan masyarakat terkait maraknya karaoke liar di sepanjang Jalur Lingkar Demak. Malam kemarin, polisi melakukan operasi penyakit masyarakat (Pekat). Petugas menyasar gubug - gubug liar di sepanjang jalan lingkar yang digunakan untuk usaha karaoke liar. Alhasil, sebanyak lima orang PK atau pemandu karaoke berhasil diamankan dari tempatnya bekerja. Mereka kedapatan tidak bisa menunjukkan kartu identitas diri seperti KTP atau SIM.

Kapolres Demak AKBP Sigit Widodo melalui Kasubag Humas AKP Sutomo menjelaskan, mereka selama ini sudah sering mendapatkan keluhan masyarakat terkait warung remang - remang ini. "Sat Samapta dipimpin langsung Kabag OPS AKP Joni Suilo langsung meluncur ke lokasi - lokasi yang dikeluhkan masyarakat. Termasuk diantaranya sejumlah warung remang di Jalur Lingkar Jebor Wonosalam dan sejumlah tempat karaoke yang diduga tak berizin yang didirikan di tengah pemukiman warga," jelasnya.

Dalam razia tersebut petugas berhasil menggulung lima orang PK yang langsung diamankan karena tidak bisa menunjukkan kartu identitas. Kelima perempuan rata - rata berumur 20-an tahun itu masing - masing bernama panggung Ucit, Linda, Fumi, Fitri dan Lisa. Tiga orang tercatat sebagai warga Ngawi, Jawa Timur. Seorang lagi warga Kecamatan Bonang, Demak dan satu lagi mengaku warga Dawe, Kudus.

"Karena tidak bisa menunjukkan KTP, kelima orang tersebut dikenai pasal 505 KUHP tentang gelandangan. Tindak pidana ringan (tipiring) langsung di PN Demak," kata Sutomo.

Postingan Menarik Lainnya :

0 komentar »

Leave your response!