Polisi Gerebek Praktek Aborsi

17 Oktober 2012 Leave a Comment
Sepandai - pandainya menyimpan bangkai, akhirnya tercium juga. Istilah ini tampaknya tepat dialamatkan kepada dokter berinisial RJ yang selama ini diduga melakukan praktek aborsi. Setidaknya praktek kotor ini sudah dilakukannya hampir 30 tahun lebih.


Tapi akhirnya, praktek yang dilakukan dokter spesialis kandungan senior, di Jalan Gatot Subroto No 12 A, Kelurahan Gunung Simping, Kecamatan Cilacap Tengah ini digerebek polisi. Jajaran polres Cilacap telah menetapkan dokter tersebut sebagai tersangka.

Selain RJ, polisi juga menetapkan lima tersangka lainnya, yakni Dw, wanita muda warga Randudongkal, Pemalang yang menggunakan jasa RJ untuk menggugurkan kandungannya. Berikutnya adalah HRK, SM, AJ dan NK. Keempat pemuda ini merupakan teman - teman Dw yang mengantarkannya ke rumah sang dokter. Mereka mengaku membayar Rp 2 juta kepada dokter RJ untuk menggugurkan kandungan Dw.

Para tersangka kini diamankan di Mapolres Cilacap, kecuali dokter RJ yang kini menderita depresi berat dan harus menjalani perawatan di sebuah rumah sakit. Polisi enggan menyebutkan dimana RJ diamankan, apakah di Cilacap atau di Banyumas.

"Kami masih mengembangkan kasus ini, sehingga jumlah tersangka masih bisa bertambah," tegas Kapolres Cilacap AKBP Rudi Darmoko melalui Kasubag Humas AKP Siti Khayati kepada wartawan di lokasi pembongkaran septic tank di rumah praktek dokter RJ.

Ratusan warga di sekitar rumah dokter RJ, saling berdesakan menyaksikan pembongkaran septic tank di rumah yang sudah dikelilingi garis polisi itu. Dari hasil pembongkaran, ditemukan puluhan tulang - belulang bayi. Polisi yang sebelumnya menduga bahwa janin - janin hasil aborsi dibuang di septic tank, ternyata benar. Kini, tulang - belulang itu berikut peralatan kedokteran yang digunakan oleh dokter RJ untuk melakukan praktek pengguguran kandungan, diamankan sebagai barang bukti.

Siti Khayati mengemukakan, pengungkapan praktek aborsi tersebut berkat laporan masyarakat. "Polisi bertindak setelah ada laporan dari masyarakat yang mengetahui dokter RJ biasa menangani praktek aborsi," ujarnya.

Perbuatan tersangka, lanjut Siti Khayati, melanggar Pasal 194 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan subsider Pasal 348 KUHP. Para tersangka diancam hukuman 10 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar.

Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cilacap, dr Bambang Setyono, mengatakan, pihaknya akan mengedepankan azas praduga tak bersalah sebelum menjatuhkan sanksi.

"Dokter RJ merupakan dokter senior di Cilacap dan sudah lama membuka praktek. Karena itu, kita akan menunggu proses persidangan untuk menjatuhkan sanksi," tandasnya.

Postingan Menarik Lainnya :

0 komentar »

Leave your response!