Siswi SMP Ikut Pesta Miras

28 Oktober 2012 Leave a Comment
Dua remaja putri berusia 14 tahun, CP dan DS, diciduk polisi saat sedang berpesta minuman keras bersama tujuh teman prianya. CP saat ini masih duduk di kelas 8 atau kelas 2 sebuah SMP Negeri di kota Semarang.


Mereka ditangkap polisi saat minum minuman keras di Jalan Gedongsongo, Semarang Barat, Minggu (25/3) sekitar pukul 21.00 WIB. Mereka yang belakangan diketahui sebagai anggota 'Geng Cokor' itu terlihat membawa sebuah DVD player. Polisi yang memeriksa kesembilan remaja itu akhirnya mengungkap bila mereka baru saja membobol kantor SMA Widya Wiyata, Jalan Gedongsongo, tak jauh dari tempat mereka nongkrong.

Kapolsek Semarang Barat, Kompol Dony Suharjo mengatakan, pemeriksaan yang akhirnya ditindak lanjuti dengan penangkapan kesembilan remaja itu bermula adanya laporan masyarakat di sekitar lokasi. "Minggu (25/3) malam, seorang warga memberi informasi bila ada sekelompok remaja sedang pesta miras. Mereka sempat diminta oleh warga untuk segera pulang, namun pelaku justru mengamuk dan mengancam warga dengan celurit," kata Dony, saat ditemui di Mapolsek Semarang Barat, Selasa (27/3).

Menurut Dony, saat itu sejumlah petugas langsung diterjunkan ke lokasi kejadian. Sesampainya disana para remaja diinterogasi dan akhirnya mengaku bila mereka baru saja membobol SMA Widya Wiyata. Para pelaku merusak gembok ruangan dan berhasil menggasak sebuah kipas angin dan DVD Player.

"Setelah diperiksa lebih lanjut, pencurian itu dilakukan oleh dua orang yang merupakan pimpinan geng cokor. Sementara tujuh remaja lain tidak terlibat pencurian itu namun hanya ikut minum - minuman keras di lokasi kejadian," ungkap Dony.

Kedua pelaku pencurian itu yakni Gery Lineker (21) dan Yudi Pratama (19), keduanya warga Gisikdrono, Semarang Barat. Gery diketahui telah masuk - keluar sel Mapolsek Semarang Barat sedikitnya empat kali karena terlibat kasus pemerasan, pencurian, dan kasus lainnya. Sementara lima remaja lain yang turut diciduk polisi yakni WR (19), BA (14), MRA (16), Bagus Suryo (17), dan Lambang Budi Anggoro (19), seluruhnya warga Gisikdrono.

"Proses hukum terhadap kasus pembobolan kantor SMA hanya dikenakan kepada Gery dan Yudi. Sementara lima remaja putra dan dua remaja putri itu kami beri pembinaan lalu dikembalikan ke orang tuanya masing - masing," terang Kapolsek.

Remaja putri yang diciduk polisi, CP mengaku, ikut nongkrong dan minum - minuman keras lantaran sungkan dengan teman - temannya. "Kalau tidak ikut minum nanti saya dikira tidak ngajeni (menghargai) teman - teman," ujarnya.

Postingan Menarik Lainnya :

0 komentar »

Leave your response!