Mabuk Di Penginapan Seorang Ibu Muda Diperkosa Karyawan Hotel

19 Desember 2012 Leave a Comment

Menurut dia, ketiga karyawan hotel itu, Hartono (21), Agus (30) dan Rendra (21) dijerat pasal 285 KUHP bahkan Rendra dikenai pasal berlapis karena terlibat dalam pencurian uang senilai Rp8 juta milik tamu hotel itu beberapa waktu lalu.

Polisi menetapkan tiga karyawan Hotel Grand Jambrud 2, Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), sebagai tersangka pemerkosaan terhadap seorang ibu rumah tangga berusia 24 tahun.

“Mereka mengakui perbuatannya melakukan aksi pemerkosaan terhadap korban,” kata Kepala Kepolisian Kota Besar (Kapoltabes) Samarinda, Kombes Pol. Marwoto Soeto, saat dihubungi di Samarinda.

Sementara itu, seorang pengusaha dan tokoh pemuda di Kabupaten Kutai Timur bernama Jaya dimintai keterangan sebagai saksi.

Jaya, kata Marwoto, tidak mengetahui aksi pemerkosaan yang dilakukan ketiga karyawan hotel terhadap korbannya.

“Dia mengaku membawa korban ke hotel, namun tidak melakukan hubungan badan dengan korban, sehingga Jaya hanya dimintai keterangan sebagai saksi dan kami tidak ingin mengetahui lebih lanjut apakah dia tahu bahwa korban akan dibawa kehotel untuk diperkosa,” ujar Marwoto.

Tindak kejahatan pemerkosaan itu berlangsung Rabu (30/4) malam. Kasus itu terbongkar saat korban lapor ke polisi pada Kamis (1/5) siang tentang peristiwa tersebut.

Kepada polisi, korban menceritakan bahwa dirinya diajak Jaya ke sebuah diskotik pada Rabu malam sekira pukul 19:00 WITA, korban mengiyakan ajakan Jaya meski bukan suami dan diajak pesta minum minuman keras hingga tak sadarkan diri. Korban mengaku tidak ingat jelas namun mengetahui bahwa dirinya dibopong orang keluar dari diskotik.

Ketika sadar pada sekitar pukul 23:00 WITA, korban menyatakan, telah berada di dalam kamar hotel tanpa busana sedikitpun bersama tiga tersangka itu yang juga dalam keadaan bugil, sedangkan Jaya tidak berada di tempat tersebut.

Korban sempat menanyakan pakaian tetapi pertanyaan itu dijawab dengan hujan ciuman dan rabaan dari ketiga tersangka. Korban mengaku tidak kuasa melawan karena masih pusing akibat minum minuman keras hingga akhirnya hanya bisa pasrah menerima perlakuan dari tiga tersangka.

Postingan Menarik Lainnya :

0 komentar »

Leave your response!