Pria Beristri Dua Cabuli Anak Pelajar

17 Desember 2012 Leave a Comment

Marwoto (25), pemuda warga Dukuh Singosaren, Desa Singosari, Kecamatan Mojosongo menangis histeris saat diperiksa penyidik Satuan Reskrim Polres Boyolali, Kamis (6/1).
Pemuda yang sudah beristri dua dan beranak dua itu takut ancaman hukuman karena telah mencabuli seorang pelajar hingga hamil.
Dalam pemeriksaan tersebut, tersangka mengaku mencabuli korban, sebut saja Bunga (17), pelajar kelas 3 sebuah Madrasah Aliyah di Boyolali, hingga tiga kali.
Tersangka mengaku perbuatan cabul itu dilakukannya di tiga hotel berbeda. Padahal dari dua istrinya, masing-masing dia memperoleh satu anak.
“Istri pertama saya sudah cerai, istri yang kedua sedang proses cerai, dan saya pacaran dengan dia (korban),” kata Marwoto.
Kronologi kejadian itu menurut penuturan tersangka, bermula saat korban meneleponnya, Selasa (28/12) malam. Korban mengaku pada tersangka kalau dia sudah terlambat datang bulan. Rabu (29/12) pagi korban minta dijemput tersangka di sekolahannya.
Namun bukannya memulangkan korban ke rumahnya, tersangka malah melarikannya ke rumah rekannya di daerah Wonosari, Delanggu, Klaten. Tersangka juga mengaku hendak bertanggung jawab dan menggadaikan sepeda motornya untuk buka usaha.
Kapolres Boyolali AKBP Romin Thaib melalui Kasatreskrim AKP Saprodin mengungkapkan, pihak keluarga korban yang merasa  tidak terima lantas melaporkan tersangka ke polisi.
Menurut Kasat, tersangka dijerat Pasal 81 (2) UU 23/2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. Tahu hal itu, tersangka terus menangis.

Postingan Menarik Lainnya :

0 komentar »

Leave your response!