3 Personil Polri Ditetapkan Menjadi Tersangka Kasus Cikeusik

04 Januari 2013 Leave a Comment
Hampir sebulan kasus kekrasan terhadap jamaah Ahmadiyah di Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang dengan warga berlalu. Kepala Bidang Penerangan Umum (kabag Penum) Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar menetapkan tiga anggota Kepolisian RI sebagai tersangka.


"Tiga anggota Polri yang ditetapkan sebagai tersangka adalah nama Briptu TB, Bripda AYN dan Bripda SBI, ketiganya anggota Polsek Cikeusik," katanya di Jakarta, Jumat (4/3/2011).

Tiga anggota Polri itu telah menjalani sidang disiplin dengan hukuman penempatan di tempat khusus selama 21 hari karena dugaan ada kelalaian dalam menjalankan tugas, ujarnya.

"Proses pidananya masih berjalan, dijadikan satu berkas, pasal yang dikenakan 359 dan atau 531 Kitab Undang Hukum Pidana," kata Boy.

16 tersangka dalam kasus Cikeusik termasuk tiga anggota Polri sudah ditetapkan.

Penyidik telah melimpahkan berkas perkara delapan tersangka kasus Cikeusik berinisial M, E, M, U, Y, S, I dan A ke kejaksaan.

Para tersangka ditahan dalam penyidikan yang dilakukan Polda Banten dibantu oleh satu tim penyidik dari Bareskrim Polri, yang mana satu tim terdiri atas sepuluh orang.

Bentrokan yang terjadi antara warga dengan jamaah Ahmadiyah di Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, Banten, 6 Februari 2011 menyebabkan jatuhnya delapan korban di antaranya tiga meninggal yakni Karno dan Mulyadi yang merupakan kakak beradik, warga Kecamatan Cikeusik, serta seorang lainya bernama Roni, warga Jakarta.

Lima orang lainnya yakni Pipip warga Cilegon, Dias (Jakarta) Ahmad (Jakarta), Deden Dermawan (Jakarta) dan M Ahmad (Ciledug) Tangerang Selatan) sempat mendapat perawatan Rumah Sakit Rasa Asih. [berita8.com]

Postingan Menarik Lainnya :

0 komentar »

Leave your response!