Nenek 75 Tahun Mengaku Ali Waris Lahan PT Korindo Heavy Industry

10 Januari 2013 Leave a Comment
Seorang nenek berusia 75 tahun, Rahmah, warga lingkungan Rombongan Kelurahan Kepuh, Kecamatan Ciwandan,Kota Cilegon Banten, Rabu (9/3) menyegel PT Korindo Heavy Industry, yang terletak di Jalan Raya Anyer, Desa Gubung Sugih, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon.


Nenek yang sudah tua renta dan mengaku sebagai ahliwaris lahan yang digunakan perusahaan tersebut, menuntut ganti rugi lahan kepada pihak perusahaan sebesar Rp 3 miliar.

Ny Rahmah merupakan ahliwaris keluarga almarhum Kamsari Adib yang memiliki lahan seluas 6.000 meter persegi, yang saat ini dikuasai oleh perusahaan asal Korea Selatan sejak tahun 2007. “Kami hanya minta agar PT Korindo Heavy Industry, transparan dalam menyelesaikan kasus ganti rugi lahan, tolong bayar tanah kami,” katanya.

Rahmah yang datang bersama sejumlah anggota keluarganya tersebut sempat menyegel pintu gerbang pabrik sehingga mengakibatkan arus kendaran yang akan kerluar masuk pabrik pembuat tower listrik tenaga angin itu sempat terhambat. Mereka meminta agar pihak perusahaan membayar ganti rugi sebesar Rp 3 miliar.

Kuasa hukum ahliwaris, Abdul Wahab mengatakan, selama ini pihak perusahaan dengan memanfaatkan perangkat kelurahan telah seenaknya memagar tembok lahan yang selama ini menjadi milik ahliwaris tanpa ada bukti legal formal bahwa lahan itu milik perusahaan.

Padahal, lahan tersebut belum dijual, digadaikan, atau dihibahkan kepada siapa pun oleh ahliwaris. “Klien kami tidak pernah menjual atau menggadaikan lahan tersebut kepada PT Korindo Heavy Industry," kata Abdul Wahab.

Menurutnya, selama ini upaya hukum dan mediasi yang dilakukannya dengan PT Korindo Heavy Industry dan pihak-pihak terkait tidak membuahkan hasil. “Kami sudah menempuh langkah mediasi dengan Direktur Utama PT Korindo Heavy Industry Kim Wang-wong, namun tidak membuahkan hasil,” katanya.

Sementara itu, Manager HRD PT Korindo Heavy Industry, Najib Hanafi mengatakan, pihak perusahaan sudah memiliki sertifikat atas lahan yang diklaim ahliwaris tersebut. Menurutnya, sertifikat tersebut telah dikeluarkan Kantor Pertanahan Nasional Kota Cilegon sejak awal tahun 2010 lalu.

Menurutnya, perusahaan telah membeli tanah tersebut atas nama Kamsari Adib dari Hasan Saini, salah seorang pengusaha asal Jakarta sejak tahun 2007 lalu. “Kalau memang ditemukan kesalahan dalam proses jual beli, kami mempersilakan kepada ibu Rahmah bersama kuasa hukumnya untuk melakukan proses gugatan melalu jalur hukum ke pengadilan,” katanya. [suarapembaruan.com]

Postingan Menarik Lainnya :

0 komentar »

Leave your response!