Pemerkosa Gadis 14 Tahun Tak Tersentuh Hukum
23 Januari 2013
Leave a Comment
Orang tua korban pemerkosaan, L br Sitompul, (48) mendesak agar polisi menangkap pria berinisial Nt, 23, yang diduga otak pelaku pemerkosaan terhadap putrinya, Hl (14). Hal ini juga dikarenakan pelaku pemerkosaan sesumbar bahwa dirinya tidak bisa ditangkap oleh aparatur hukum.“Sesuai pengakuan tersangka RC, otak pelaku pemerkosaan adalah Nt, karena dia yang menyuruh untuk memperkosa putriku,” jelas L br Sitompul di Polsekta Percut Seituan, tadi malam.
Menurut ibu korban, saat tersangka RC ditangkap, motif pemerkosaan barulah terungkap setelah tersangka diperiksa intensif. Kepada polisi, tersangka melakukan perbuatan tersebut karena disuruh oleh Nt. Tersangka RC mengaku diberi uang Rp200 ribu dan 1 handphone agar memperkosa korban.
“Hingga kini Nt yang disebut sebagai otakpelaku masih berkeliaran bahkan sering berhenti di depan rumah korban seolal-olah dirinya tidak bisa ditangkap,” jelas br Sitompul.
Anehnya, tambah ibu korban, oknum juru periksa lebih memprioritaskan saksi dari pihak tersangka RC sementara saksi dari korban tidak diperiksa dengan alasan belum kuat.
Kapolsekta Percut Seituan, Kompol Maringan Simanjuntak mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti keluhan keluarga korban. “Bila terbukti, otak pelaku pemerkosaan itu akan segera ditangkap,” ucapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, korban Hl diperkosa oleh tersangka RC di lokasi semak-semak Jalan Pasar V Tembung, pada Jumat (18/3). Tersangka akhirnya ditangkap setelah keluarga korban mengadu ke Polsekta Percut Seituan. [waspada.co.id]
Postingan Menarik Lainnya :
polisi yang bodoh apa apa keluarga nya yang bodoh