Pernyataan Dipo Alam Melanggar Kebebasan Pers
26 Januari 2013
Leave a Comment
Pihak PT Media Group yang menaungi Metro TV dan Media Indonesia sore ini memenuhi janjinya untuk melaporkan Sekretaris Kabinet Dipo Alam ke Bareskrim Mabes Polri.Pelaporan ini dilakukan setelah Dipo tak menggubris somasi PT Media Group tiga hari yang lalu. Sekira pukul 15.00 WIB tadi, Dipo secara resmi tak menggubris tuntutan permintaan maaf 3x24 jam.
Kuasa hukum PT Media Group OC Kaligis bersama Direktur Pemberitaan Metro TV Suryopratomo secara resmi melaporkan Dipo ke Bareskrim Mabes Polri, Sabtu (26/2/2011).
Kaligis mengatakan, pihaknya melaporkan Dipo secara pribadi bukan sebagai Sekretaris Kabinet.
Dipo dilaporkan atas pelanggaran pasal 18 ayat 1 Undang-undang No 40 tahun 1999 tentang Pers, dengan ancaman pidana 2 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Kemudian pelanggaran pasal 52 jo pasal 51 Undang-undang No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dengan ancaman kurungan 1 tahun penjara dan denda Rp5 juta.
"Kita ini kan transparans, kebebasan berpendapat. Saya juga ingin menguji UU Keterbukan Informasi Publik, dan kebebasan pers," kata Kaligis. [okezone.com]
Postingan Menarik Lainnya :
0 komentar »
Leave your response!