Pembantu Rektor Berbuat Mesum Di Hotel
06 Februari 2013
Leave a Comment
Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin, melakukan aksi demonstrasi menuntut Pembantu Rektor II mundur dari jabatan karena perbuatannya telah mencoreng nama baik universitas itu.Presiden Mahasiswa Unlam Banjarmasin, Arif Subhan di Banjarmasin, Senin (6/6/2011) mengatakan, sebagai perwakilan mahasiswa Unlam pihaknya meminta kepada rektor untuk memberhentikan Pembantu Rektor II Unlam dari jabatannya.
Tuntutan agar Pembantu Rektor II Unlam berhenti dari jabatannya itu dikarenakan yang bersangkutan telah mencoreng nama baik Unlam, karena berbuat asusila dengan salah seorang perempuan yang diduga Bendahara pengeluaran di Unlam.
Peristiwa itu terjadi di Hotel Roditha Banjarmain dan yang bersangkutan digerebek oleh pihak kepolisian.
Bukan itu saja, para mahasiswa yang melakukan aksi demo itu mengatakan, mereka akan melakukan aksi demo yang lebih besar lagi apabila tuntutan mereka tidak didengar oleh pihak Rektor Unlam Banjarmasin.
"Kita menuntut agar Pembantu Rektor II Unlam mundur dari jabatannya karena ulahnya yang melakukan mesum dan digerebek pihak kepolisian telah mencoreng nama Unlam mata dunia pendidikan," ucapnya.
Selain itu juga, perbuatan yang dilakukan Pembantu Rektor II, yang juga salah satu guru besar di universitas tersebut sudah tidak bisa ditolerir dan tidak patut dicontoh apalagi dia seorang pejabat publik di dunia pendidikan.
Yang mana setiap tingkah lakunya selalu menjadi contoh bagi mahasiswa, dengan adanya hal itu apabila Rektor Unlam lambat mengambil tindakan maka nama Unlam akan terus tercoreng di dunia pendidikan.
Arif melanjutkan, pihak mahasiswa dalam demo tersebut memberi waktu selama 3X24 jam agar pihak Rektorat Unlam cepat memutuskan agar Pembantu Rektor II Unlam Banjarmasin berinisial Prof AG itu secepatnya diberhentikan dari jabatannya.
Dengan ulah Prof AG maka saat ini dunia pendidikan khususnya Unlam Banjarmasin tercoreng nama baiknya, dan untuk itu agar AG yang juga seorang guru besar bisa diberhentikan dari jabatannya dan gelarnya sebagai guru besar juga bisa dicopot karena tidak patut lagi untuk disandang oleh AG.
"Kita memberi waktu selama 3X24 agar Rektor Unlam bisa memutuskan untuk memberhentikan AG sebagai Pembantu Rektor II Unlam Banjarmasin dan gelar akademis Guru Besarnya dilepas karena tidak sesuai lagi ia sandang," tegasnya.
Sementara itu Rektor Unlam, Prof Muhammad Ruslan mengatakan, ia akan segera memberhentikan Pembantu Rektor II berinisial Prof AG dari jabatannya tapi semua itu harus melalui proses sesuai aturan yang berlaku.
Bukan itu saja, ia meminta kepada mahasiswa yang melakukan aksi demo agar memberikan dia waktu lebih kurang satu Minggu dan pasti putusan tersebut akan dikeluarkan jadi kepada pihak mahasiswa menunggu dengan sabar putusan tersebut.
"Keputusan pemberhentian itu akan dikeluarkan, karena hal ini menyangkut nama baik Universitas yang berdiri di Kota Banjarmasin dan semua ini menyangkut tumbuh kembang baik buruknya dunia pendidikan di Kalimantan Selatan," demikian Ruslan. [source]
Postingan Menarik Lainnya :
0 komentar »
Leave your response!