Wanita Dihamili Dukun Cabul
06 Februari 2013
Leave a Comment
Nekat benar ulah dukun cabul asal Blitar ini. Dia mencabuli salah satu pasien wanitanya yang mengalami keterbelakangan mental, sebut saja Irma (18). Aksi tipu yang dilakukan Ugik Samudi (35) warga Kecamatan Doko ini dilakukan sejak 2009 silam.Namun aksi yang sering dilakukan terhadap korbannya, Desa Popoh RT I RW VIII Kecamatan Selopuro, berakhir sore tadi pukul 15.00 WIB, Senin (4/7/2011). Hal itu diketahui keluarga saat sang wanita telah berbadan dua dan kandungannya berusia 4 minggu.
Kontan melihat keadaan itu keluarga korban sangat marah dan memilih melaporkan tindakan asusila itu ke polisi setempat.
Kanit PPA Polres Blitar Ipda Nurjani menjelaskan jika pelaku saat ini sudah diamankan setelah sempat dilaporkan ke Polsek Doko.
"Berawal ketika korban yang sejak tahun 2009 lalu diajak keluarganya untuk berobat ke rumah pelaku yang diketahui dari tetangga bisa dititipi anak yang mempunyai keterbelakangan mental alias mengalami gangguan jiwa," kata Nurjani kepada wartawan di kantornya.
Dari pengakuan polisi, keluarga mendapat informasi dari warga sekitar jika pelaku dukun hebat mampu menyembuhkan penyakit ganguan mental. Hingga membuat keluarga korban akhirnya menitipkan anak perempuannya untuk diobati. Namun apa yang dilakukan pelaku malah nekat mengajak korban melayani nafsunya.
Perbuatan kurang ajar tersebut dilakukan pelaku di dalam kamar dengan memaksa masuk korban. Pelaku mengatakan jika hubungan intim layaknya suami istri itu dilakukan sebagai syarat kesembuhan penyakit mentalnya.
Karena korban tidak tahu, terjadilah aksi adegan hubungan intim layaknya suami istri tersebut. Kejadian pemerkosaan itu tidak hanya sekali dilakukan namun berulang kali.
"Dari keterangan pelaku mengatakan jika itu sebagai salah satu syarat untuk pengobatan," terang Nurjani.
Sementara berdasarkan pengakuan sang dukun saat mengetahui hamil, dirinya langsung membawa korban pulang ke rumahnya "Saya mengetahui jika korban hamil langsung saya ajak pulang dan saya beritahukan kekeluarganya jika saya akan bertanggung jawab, namun keluarganya tak terima dan melaporkan saya ini," ucap pelaku lirih.
Atas tindakan tersebut sang dukun kini terancam hukuman dijerat dengan UU RI No 23 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. "Tentunya pelaku harus bertanggung jawab, saat ini sedang kita mintai keterangan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," tukas Nurjani. [source]
Postingan Menarik Lainnya :
0 komentar »
Leave your response!