PNS Kini Mendapat Fasilitas dan Jaminan Baru Sejak PP No 70 Tahun 2015 Disyahkan!!
10 Oktober 2015
Leave a Comment
![]() |
Bpk. Joko WIdodo Presiden RI |
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil Negara (PNS).
Beleid ini menjadi aturan pelaksana dari Pasal 92 ayat (4) dan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Menurut PP ini, pemberi kerja (penyelenggara negara yang mempekerjakan Pegawai ASN pada pemerintah pusat maupun pemerintah daerah) wajib memberikan perlindungan berupa JKK dan JKM kepada peserta (pegawai ASN yang menerima gaji yang dibiayai dari APBN atau APBD, kecuali Pegawai ASN di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Pegawai ASN di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia).
"Kewajiban pemberi kerja sebagaimana dimaksud pada meliputi pendaftaran peserta dan pembayaran Iuran," bunyi Pasal 3 ayat (2) PP tersebut seperti dilansir dari Setkab di Jakarta, Selasa (7/10).
"Peserta sebagaimana dimaksud merupakan Peserta JKK dan JKM yang dikelola oleh PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero)," bunyi Pasal 7 PP tersebut.
Manfaat JKK sendiri menurut PP ini meliputi perawatan, santunan, tunjangan cacat. "Perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sampai dengan peserta sembuh, dan dilakukan pada rumah sakit pemerintah, rumah sakit swasta, atau fasilitas perawatan terdekat," bunyi Pasal 11 ayat (2) PP tersebut.
PP ini menegaskan, dalam hal peserta yang didiagnosis menderita penyakit akibat kerja berdasarkan surat keterangan dokter berhak atas manfaat JKK meskipun telah diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan hak pensiun atau diputus hubungan perjanjian kerja dengan hormat sebagai PPPK.
Adapun santunan Jaminan Kematian diberikan kepada ahli waris.
Sumber : www.merdeka.com
Postingan Menarik Lainnya :
Berita
- Lagi Heboh Program Suami Punya Dua Istri
- Studi: Orang Sekarat 'Dikunjungi' Kerabat yang Sudah Meninggal
- Wooww.. Gaji Pokok PNS Akan Mencapai Rp. 14,3 Rupiah
- WoOw Hebat!!! Saat ini Rupiah Menguat Paling Besar Se-Asia
- Prediksi Skor Pertandingan Sriwijaya FC vs Arema Cronus Indonesia
- Pertarungan Sengit Antara Pemancing dan Ikan Besar
- Video Sidometer Akselerasi Mobil Lamborghini Yang Luar Biasa
- Toyota All New Yaris 2015 - Harga dan Spesifikasi
- Cewek Cantik Yang Populer di Indonesia Karena Aktifitasnya
- Lorong Raksasa ditemukan Pencari Batu Akik di dalam Perut Bumi
- Wow!! Truk Pembawa Mobil Mewah Kecelakaan dan Terbakar
- Aksi Mobil Gaya Game GTA
- Game GTA Jika Dimainkan di Kehidupan Nyata - Video Game GTA di Kehidupan Nyata
- Misteri Bayangan Badan Pesawat Air Asia di Dasar Laut
- Makhluk Raksasa Misterius Terlihat di Selandia Baru
- Video Amatir Terjadinya Tanah Longsor di Banjarnegara
- Rupiah Masuk Daftar Mata Uang Yang Tidak Berharga di Dunia
- Gadis Cantik Jadi Pemulung Barang Bekas
- Wanita Perkasa di Garis Depan Melawan ISIS
- Prediksi Final Real Madrid vs Atletico Madrid Liga Champion 2014
- CPNS 2014 Mulai Bulan Juni
- Informasi Penerimaan dan Pendaftaran CPNS 2014
- Mudah!! Cek Data Dapodik Guru Sertifikasi
- Dipenjara Setelah Menampar Orang Yang Mengintip Istrinya Bugil
0 komentar »
Leave your response!