Janda Buang Bayi Hubungan Gelap Di Pekarangan Rumah

10 Oktober 2012 Leave a Comment
Petugas jajaran Polsek Playen akhirnya berhasil menguak kasus pembuangan orok (bayi) di pekarangan rumah Murmaini (50) warga Playen, pada hari Senin (7/5) lalu. Pelakunya, seorang janda asal Karangasem Paliyan, Dalminah (40). Ia berhasil diringkus Sat Reskrim Polsek Playen dirumahnya Rabu (9/5) dini hari. Seperti diduga sebelumnya, orok yang dibuang pelaku memang buah cinta terlarangnya (hubungan gelap) dengan duda beranak satu, berinisial Hr (50) warga Jogjakarta.


Kapolsek Playen AKP Luthfi SIK melalui Kanit Reskrim Iptu Tri Wibowo SH menerangkan, tertangkapnya tersangka pembuang bayi tersebut berkat penyelidikan polisi yang memang sebelumnya mencurigai Dalminah. Sebab, selama ini ia diketahui hamil, namun bayinya tak nampak. Setelah polisi melakukan penyelidikan, ternyata kecurigaan polisi tidak meleset, kemudian ia pun segera ditangkap.

"Setelah dinyatakan benar ibu Dalminah dinyatakan sebagai pelaku, kami segera berkoordinasi dengan jajaran Polsek Paliyan untuk melakukan penangkapan," jelasnya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (9/5) kemarin. Tri Wibowo mengatakan bahwa usai diringkus, Dalminah kemudian diserahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Gunungkidul untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Setelah tersangka berhasil kita amankan, kemudian kami serahkan ke UPPA Polres," tambahnya. Menurut keterangan dari tersangka bahwa bayi malang tersebut lahir pada Senin (7/5) sekitar pukul 03.00 WIB. Usai melahirkan ia sempat membersihkan anaknya. Baru kemudian pada pagi harinya sekitar pukul 07.00 WIB, Dalminah menyuruh tetangganya Diaz (9) untuk mencarikan kardus.

"Setelah mendapatkan kardus, bayi dimasukkan kedalam kardus dan ditaruh di teras rumah Bu Murmaini," imbuh Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Heru Muslimin SIK. Heru menambahkan, usai menaruh bayi di depan teras Murmaini tersangka sempat belanja ke pasar membeli taplak meja dan ikat pinggang untuk anaknya. Keterangan dari tersangka bayi tersebut buah dari hugel dengan duda anak satu Hr warga Jogjakarta.

"Jika kematiannya akibat tindakan kekerasan, pelaku dapat diancam dengan pasal 340 KUHP, juga 181 KUHP karena menyembunyikan mayat bayi yang dilahirkannya dengan maksud untuk menghilangkan aib," jelasnya.

Postingan Menarik Lainnya :

0 komentar »

Leave your response!