Tempat Hiburan Ilegal Marak Di Bandungan

29 Oktober 2012 Leave a Comment
Sedikitnya 40 tempat hiburan di Bandungan, Kabupaten Semarang, tidak mengantongi izin usaha. Jika dalam waktu 14 hari kedepan para pemilik usaha tidak melengkapi izin, pemkab Semarang akan menutup tempat hiburan itu.


Kepala satpol PP Kabupaten Semarang, Muh Risun mengatakan, pihaknya sudah memanggil sejumlah pemilik usaha tempat hiburan yang bermasalah itu. "Kami beri waktu selama 14 hari untuk segera melengkapi perizinan. Jika dalam jangka waktu itu tetap tidak diurus, kami akan menutupnya," kata Risun.

Dikatakannya, sejumlah usaha tempat hiburan yang izinnya bermasalah tersebut meliputi, panti mandi uap, karaoke dan pendrian hotel. "Rata - rata, usaha tempat hiburan itu tidak memiliki izin usaha," ujarnya.

Data dari Kantor Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (KPMPT) Kabupaten Semarang menunjukkan, setidaknya ada delapan perizinan yang harus dipenuhi para pengusaha untuk mendirikan tempat hiburan.

Delapan izin tersebut meliputi, izin gangguan, izin mendirikan bangunan (IMB), surat izin usaha perdagangan (SIUP), tanda daftar perusahaan (TDP), izin usaha, izin reklame, izin air bawah tanah (ABT), dan izin rumah makan bagi tempat hiburan yang menyediakan fasilitas rumah makan.

Salah satu pengusaha hotel di Bandungan, Sukamto mengatakan, sebenarnya para pengusaha tidak keberatan untuk mengurus izin. Namun menurutnya, selama ini proses pengurusan izin bagi pengusaha hiburan terkesan dipersulit. Untuk itu, dia meminta pemerintah untuk mempermudah proses pengurusan izin.

"Para pengusaha tidak pernah mempermasalahkan besarnya biaya perizinan, asalkan prosesnya berjalan lancar sesuai aturan," katanya.

Postingan Menarik Lainnya :

0 komentar »

Leave your response!