Mega KDI Dituntut 3 Bulan Atas Dakwaan Penganiayaan

10 Januari 2013 Leave a Comment
Wajah tegang terlihat menyelimuti wajah artis Kontes Dangdut Indonesia (KDI) asal Babel yakni Megajayana atau lebih populer Mega KDI (23), saat duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang, kemarin (9/3). Bagaimana tidak. Warga Jalan Kenanga Pemali Sungailiat ini, kemarin dituntut hukuman penjara di lembaga pemasyarakatan Tua Tunu Pangkalpinang oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Liana SH dan Laksmi Hayu Pawerty SH selama 3 bulan, dipotong dengan masa tahanan yang telah dijalaninya.


Tak hanya itu, JPU menuntut terdakwa agar segera ditahan di lembaga pemasyarakatan Pangkalpinang. Tuntutan ini di bacakan JPU di hadapan Majelis Hakim Mulyadi SH MH selaku hakim ketua, dengan 2 hakim anggota Renaldi SH dan Iwan Irawan SH.

Usai mendengarkan pembacaan tuntutan oleh JPU, Mega KDI yang di hadapan hakim mengungkapkan penyesalannya. "Saya menyesal Pak. Saya mohon dihukum ringan. Bulan ini saya mau nikah Pak," ujar Mega. Ketika ditanya hakim, apakah ia akan menikah dengan Junaidi, Mega membantahnya. "Oh bukan itu Pak," ujarnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Mega dijerat pasal 351 ayat (1) KUHP, atas dugaan penganiayaan. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah melukai saksi korban Meita. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya, mengakui terus-terang dan belum pernah dihukum.

Kronologis kejadian yang membuat Mega KDI menjadi pesakitan, berawal pada hari Sabtu tanggal 5 Juni 2010. Saat itu, terdakwa bersama saksi Meita dan saksi Junaidi Abbas, berkunjung ke rumah Dinas Gubernur Babel di komplek perkantoran Air Itam Pangkalpinang.

Usai melakukan pertemuan guna mengklarifikasi dugaan Mega dan Junaidi Abbas kawin siri, mereka menuju parkir mobil. Di situ terjadi cekcok mulut. Terdakwa Mega yang emosi, langsung menarik jilbab Meita, sehingga jilbab Meita terlepas. Tak hanya itu, Mega juga memukul kepala Meita dengan tangan. [jpnn.com]

Postingan Menarik Lainnya :

0 komentar »

Leave your response!