Polisi Cabuli Janda Hanya Divonis 2 Bulan

25 Januari 2013 Leave a Comment

Brigadir Dua (Bripda) Mat Lazim, anggota Kepolisian Resor
(Polres) Bojonegoro, Jawa Timur, divonis dua bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) setempat, Rabu (23/2) petang.

Petugas satuan lalu lintas itu terbukti bersalah dalam tindak pidana tidak menyenangkan karena melakukan upaya pencabulan. Dalam sidang yang dipimpin hakim ketua I Nyoman Wiguna dan jaksa penuntut Nur Aini Prihatin berlangsung sekitar setengah jam.

Selama amar putusan dibacakan terdakwa yang mengenakan kemeja motif kotak-kotak dengan celana hijau tua itu tampak tegang. Vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Mat Lazim dihukum selama 5 bulan.

Namun, saat detik-detik putusan dibacakan, beberapa kali warga Jalan Prajutit Abu, Bojonegoro Kota, itu menggeser tempat duduknya. Dalam persidangan, peristiwa yang terjadi pada 12 Agustus 2010 terdakwa terbukti secara sah melakukan perbuatan tidak menyenangkan terhadap EMS, janda warga Kelurahan Mojokampung, Kecamatan Bojonegoro kota.

"Dari fakta persidangan, terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang tidak menyenangkan dengan upaya pencabulan. Untuk itu, majelis menghukum terdakwa dengan pidana penjara dua bulan," tegas ketua majelis dalam amar putusannya, Rabu (23/2) petang.

Perbuatan itu, kata majelis, terbukti melawan hukum dan bisa dikategorikan memaksakan kehendak. Yang memberatkan terdakwa adalah yang bersangkutan masih aktif sebagai aparat kepolisian yang mengetahui hukum. Atas putusan itu, terdakwa yang tidak didampingi kuasa hukum menyatakan berpikir terlebih dahulu. [mediaindonesia.com]

Postingan Menarik Lainnya :

0 komentar »

Leave your response!