Cabuli Anak Dibawah Umur, Remaja Diganjar 3 Tahun

25 Januari 2013 Leave a Comment

Setelah menjalani beberapa kali sidang, akhirnya RR (17), warga Mabar diputuskan bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (23/2). Majelis Hakim memutuskan terdakwa dengan hukuman 3 tahun penjara.
Putusan tersebut jauh lebih ringan tuntutan 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan.

JPU mendakwa, RR melanggar pasal 81 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan oral seks dengan seorang anak perempuan, YN yang masih berusia 3 tahun dan merupakan tetangganya sendiri. Meski tidak mengakui perbuatannya, majelis hakim tetap menjatuhi hukuman.

RR dinilai bersalah karena sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan. Kemudian sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan.

Peristiwa itu terjadi sekitar Oktober 2010 lalu. Korban sengaja dititipkan orang tuanya ke rumah terdakwa karena akan pergi bekerja. Saat itu, di dalam rumah korban hanya berdua dengan terdakwa sambil menonton TV. Entah pikiran apa yang masuk ke otak terdakwa, kemudian terdakwa menyuruh korban melakukan oral seks. [harian-global.com]

Postingan Menarik Lainnya :

0 komentar »

Leave your response!